Pengertian Hazard dan Macam Hazard Dalam Asuransi (Insurance)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hazard dan Macam Hazard Dalam Asuransi (Insurance)
Hazard adalah suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya peril (kerugian), atau disebut pula hazard is a condition that increases the chance of loss arising from peril.
Peril adalah segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian. Peril dan Risk erat sekali hubungannya.
Macam Hazard sebagai berikut :
a. Physical Hazard
Physical hazard adalah hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif.
Misalnya : Kerusakan fiisik karena terbakar, karena tabrakan dan lain sebagainya.
b. Moral Hazard
Moral hazard adalah hazard yang menyangkut diri sesorang dan mengandung unsur subjektif.
Misalnya : Dengan sengaja menabrakkan mobil ke pohon agar bisa mendapat ganti kerugian.
(Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, RajaGrafindo Persada, Jakarta) 

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :