Pengertian Saksi dan Korban

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Saksi dan Pengertian Korban oleh Rini Retno Winarni (Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang) dalam dalam Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.8 No.2, April 2011, Penerbit Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.
Didalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dikatakan bahwa, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia melihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.
Selanjutnya di dalam pasal 1 angka 2 UU PSK (Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban) dikatakan, korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan / atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Dengan demikian apabila dicermati bahwa UU PSK pada dasarnya menganut pengertian korban dalam arti luas, yaitu seseorang yang mengalami penderitaan, tidak hanya secara fisik atau mental atau ekonomi saja, tetapi bisa juga kombinasi di antara ketiganya.
Hal senada juga dikatakan oleh Arief Gosita bahwa korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan. 
Demikian juga menurut Muladi, koraban (victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik dan mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan mengacu pada pengertian-pengertian korban diatas, dapat dilihat bahwa korban pada dasarnya tidak hanya orang perorangan atau kelompok yang secara langsung menderita akibat dari perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian / penderitaan bagi diri / kelompoknya, bahkan lebih luas lagi termasuk didalamnya keluarga dekat atau tanggungan langsung dari korban dan orang-orang yang mengalami kerugian ketika membantu korban mengatasi penderitaannya.
Sumber :
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993, hal.40
Muladi, HAM dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2005, hal.108

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :