Pengertian Pidana, Tujuan Pidana, Tujuan Pemidanaan, Syarat Perbuatan Yang Dapat Dipidana, Trias Dalam Hukum Pidana
Menurut Ruba`i (2001) yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang dengan sengaja dibebankan oleh negara kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang atau orang yang melakukan tindak pidana. Sedangkan menurut Sugandhi (1981) arti dari pidana adalah perasaan tidak enak (penderitaan sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang melanggar undang-undang hukum pidana.
Tujuan Pidana
Beberapa filsafat menyebutkan tujuan pidana / tujuan hukuman (Sugandhi, 1981), antara lain :
a. Filsafat pepatah kuno menyebutkan bahwa hukuman adalah suatu pembalasan.
b. Pendapat lain menyatakan bahwa hukuman diberikan untuk menimbulkan rasa takut, sehingga orang tidak akan melakukan kejahatan.
c. Hukuman yang diberikan mempunyai tujuan hanya akan memperbaiki orang yang telah melakukan kejahatan.
d. Agar tata tertib kehidupan bersama dapat dipertahankan.
Pengaruh pandangan modern tentang tujuan pemidanaan ini dirumuskan di dalam pasal 51 konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1992 sebagai berikut :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
- Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
b. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Syarat Perbuatan Dapat Dipidana (Ruba`i, 1997) :
a. Syarat materiil yang dikemukakan Moeljatno yang terdiri dari 3 masalah pokok, yaitu :
- Sifat melawan hukumnya perbuatan
- Adanya kesalahan
- Pidana
Ketiga masalah tersebut diatas oleh Sauer disebut sebagai "Trias dalam hukum pidana".
b. Syarat formil, yaitu perbuatan tersebut harus dirumuskan dalam undang-undang sebagai tindak pidana.
Fungsi Hukum Pidana
Selain itu hukum pidana yang merupakan hukum publik mempunyai fungsi sebagai berikut ;
a. Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.
b. Fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum yang terdiri dari nyawa, kehormatan, kemerdekaan, dan harta benda terhadap perbuatan yang memperkosa keempat kepentingan hukum tersebut.
Sumber :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta