Dasar Hukum Sengketa Medik Ditulis Oleh : Lalu Guntur Payasan, M.H
Sengketa medik tidak dimuat secara eksplisit dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, tetapi UU tersebut mengatur mengenai ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Pasal 58 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan:
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 29 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengamanatkan penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu dengan mediasi.