Teori Zaakwarneming ini diambil dari hukum perdata mengenai perbuatan sukarela yang diatur di dalam pasal 1354. Teori ini menyatakan, apabila seseorang secara sukarela membantu menyelesaikan pekerjaan atau urusan orang lain baik diketahui maupun tidak diketahui maka sudah semestinya mendapatkan penghargaan atau upahnya.
Demikian pula dengan dokter atau petugas kesehatan yang merawat seorang pasien di dalam kondisi darurat. Pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan sukarela (karena pasien yang tidak sadarkan diri tidak dapat meminta bantuan maka diasumsikan sebagai sukarela), dimana pasien dibantu untuk menyelamatkan hidupnya. Untuk itu sudah menjadi kewajiban pasien jika berhasil diselamatkan untuk memberikan imbalan jasa yang pantas dan mengganti ongkos-ongkos yang ditanggung para petugas kesehatan.
Sumber :
Alexandra Indriyanti Dewi, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta.